Hubungan Indonesia dan Malaysia pada akhirnya mengalami titik terendah, setelah dibukanya kembali hubungan diplomatik yang pernah terputus selama 5 tahun pada tahun 1967. Pada tahun 60-an, slogan GANYANG MALAYSIA adalah slogan yang sangat popular bagi bangsa Indonesia ketika itu. Dan slogan ini muncul kembali di seantero Indonesia, ketika Malaysia mendeklarasikan klaim sepihak terhadap Ambalat, berdasar peta yang dibuatnya sendiri pada tahun 1979.
Para politikus maupun para ahli Hukum internasional menyatakan, bahwa Malaysia terlalu ‘percaya diri’ karena telah berhasil ‘mencaplok’ pula Sipadan dan Ligitan. Padahal kasus Ambalat sangat berbeda dengan kasus Sipadan dan Ligitan. Keberadaan Malaysia secara terus menerus mengelola (defacto) Sipadan dan Ligitan serta kemampuan mereka mengamankan ekologi kedua pulau tersebut, menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional memberikan kepemilikan kedua pulau tersebut kepada Malaysia.
Terhadap kasus Ambalat, kejadiannya sangat berbeda. Indonesia telah secara terus menerus mengklaim wilayah tersebut sejak zaman penjajah Belanda. Indonesia adalah Negara Kepulauan (archipelagic state) Deklarasi Negara Kepulauan ini telah dimulai ketika diterbitkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diikuti Prp No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga telah disahkan oleh The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 Bagian IV. Isi deklarasi UNCLOS 1982 antara lain ‘di antara pulau-pulau Indonesia tidak ada laut bebas, dan sebagai Negara Kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Malaysia bukanlah negara kepulauan, namun sebagai negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak menyentuh Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik baselines dari Negara Bagian Sabah, bukan dari pulau Sipadan dan Ligitan. Jika Malaysia berargumentasi ‘tiap pulau berhak mempunyai laut territorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri’ , maka menurut UNCLOS pasal 121, hal itu dapat dibenarkan. Namun rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule yang membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumtation dalam penentuan garis batas landas kontinen. Beberapa yurisprudensi hukum internasional telah membuktikan dipakainya doktrin itu (Melda Kamil Ariadno).
Kasus Ambalat memang merupakan ujian berat bagi Indonesia dalam hubungannya dengan Malaysia, negara serumpun yang selalu ‘berulah’. Kaya dan didukung oleh negara persemakmuran (commonwealth), membuat Malaysia terlalu percaya diri. Kasus TKI illegal, yang menurut ukuran moral Indonesia sangat memalukan, karena Malaysia dinilai sadis, ringan tangan dan tak berperikemanusiaan serta pencurian kayu (illegal logging) oleh cukong-cukong mereka, adalah contoh nyata bahwa Malaysia sebenarnya ‘bukanlah negara jiran yang baik’.
Damai atau Perang
Malaysia mempunyai segala-galanya, uang, diplomasi dan militer yang cukup tangguh. Kapanpun mereka butuh peralatan militer, mereka bisa membelinya secara cash and carry, baik melalui pasaran resmi maupun gelap (ingat: Malaysia senang dengan pemutihan illegal logging). Dari sisi diplomasi, Malaysia telah membuktikan dirinya ‘mampu merebut pulau Sipadan dan Ligitan’ dari tangan Indonesia. Dari sisi militer, Malaysia mempunyai kuantitas dan kualitas di atas rata-rata yang dipunyai Indonesia. Di samping itu, sebagai anggota negara persemakmuran (commonwealth), Malaysia kemungkinan akan mendapat bantuan militer dari para anggota negara persemakmuran, karena di antara mereka ada suatu traktat kerjasama militer, jika terjadi serangan kepada salah satu anggotanya.
Indonesia sudah berulangkali meminta Malaysia untuk merundingkan batas landas kontinen antar kedua negara, namun Malaysia tidak pernah menanggapinya secara serius. Tawaran Indonesia tersebut diajukan karena Malaysia telah membuat peta sepihak yang dibuat tahun 1979, yang jelas-jelas menyalahi hukum internasional. Bisa jadi, diamnya Malaysia adalah menunggu saat yang tepat untuk mengajukan klaim atas Ambalat, setelah pulau Sipadan dan Ligitan ‘direbut’. Sebagaimana dijelaskan dalam awal tulisan ini, UNCLOS sendiri ‘membenarkan’ klaim tersebut, walaupun masih harus dibarengi dengan beberapa persyaratan. Rasa percaya diri yang tinggi atas kemenangan klaim Sipadan dan Ligitan, membuat Malaysia mabuk kepayang, dan terkesan rakus. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri maupun Menteri Luar Negeri Malaysia mempunyai andil besar dalam ragka pencaplokan Ambalat. Mereka bertiga secara bersama-sama selalu menekankan bahwa mempertahankan kedaulatan territorial Malaysia adalah sangat penting, dan kehadiran Menlu Malaysia ke Jakarta 9-10 Maret 2005 bukan untuk bernegoisasi. Ini artinya mereka tak menghendaki jalan diplomasi (baca: damai).
Sebaliknya Indonesia, dengan bukti-bukti yang sangat kuat tak akan mungkin mundur selangkah pun untuk mempertahankan Ambalat. Prof. Dimyathi Hartono, pakar hukum internasional menyatakan bahwa secara yuridis, Indonesia, kali ini lebih kuat kedudukannya, dibandingkan ketika bersengketa terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Prof. Hasyim Jalal menyatakan bahwa blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara Sabah Malaysia dengan kedua blok tersebut terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa dikatakan bahwa kedua blok itu kelanjutan alamiah Sabah. Sedangkan kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982. Dengan demikian, Indonesia mempunyai posisi yuridis yang sangat kuat, dan bila Malaysia tetap ngotot, maka jalan tengah yang paling baik adalah ke Mahkamah Internasional Sikap Malaysia yang terkesan arogan, baik mengenai TKI, illegal logging, maupun klaim Ambalat memicu emosi bangsa Indonesia, sehingga sejarah ganyang Malaysia yang terjadi pada tahun 1963, terulang lagi. TNI pun sudah siap untuk mempertahankan kesatuan NKRI. Bila terjadi perang, Malaysia harus berpikir panjang. Indonesia cukup kenyang mengalaminya, yaitu selama 350 tahun, walaupun menurut data, Malaysia mempunyai peralatan perang cukup canggih dengan kuantita yang sangat signifikan. Perang tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bisa sehari, namun juga bisa berpuluh tahun bahwa ratusan tahun. Dalam hal perang gerilya, hanya ada dua negara di dunia yang ahli dalam bidang itu, yaitu Indonesia dan Vietnam. Namun yang jelas, perang pasti akan merugikan keduanya, baik dari segi materi, psikologi, maupun moral kedua bangsa. Oleh karena itu, baik Malaysia maupun Indonesia harus mengedepankan upaya damai, dan upaya damai bukan berarti mengalah. Damai dalam arti keduanya harus mengerti benar tentang posisi masing-masing, baik dari segi yuridis (hukum internasional) maupun moral Islam.
Adapun hikmah yang dapat dipetik terhadap peristiwa berurutan berkaitan dengan sikap arogansi Malaysia adalah, bahwa bangsa Indonesia telah jatuh ‘marwahnya’ di mata internasional, khususnya di bidang ekonomi dan pertahanan nasional, di samping korupsi yang semakin merajalela. Dengan dasar itu, Malaysia dengan sangat berani menantang Indonesia, apalagi setelah memperoleh kemenangan atas Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu, Indonesia harus segera memprioritaskan, baik jangka pendek, menengah atau panjang memperkuat pertahanan nasional, dengan cara memperbaharui persenjataan TNI. Anggaran pertahanan yang semula sangat kecil, harus segera diperbesar, mengingat luasnya cakupan area yang harus diamankan dan dipertahankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar